31 August 2018
Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Pelajari Ketentuan Bea Cukai
Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) yang merupakan wadah bagi perusahaan makanan ternak di Indonesia meningkatkan potensi bisnis para anggotanya dengan belajar mengenai bea dan cukai. Organisasi yang yang berdiri sejak 30 Oktober 1976 tersebut pun berkunjung ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/8/2018).
"Kedatangan kami ke sini bermaksud untuk silaturrahmi serta memperkenalkan GPMT sebagai organisasi perusahaan makanan ternak di Indonesia," kata Ketua Umum GPMT Desianto B. Utomo sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Senin (6/8/2018).
Kunjungan Desianto bersama perwakilan lain GPMT, seperti Ketua GPMT Johan dan Bendahara GPMT Achmad Razak tersebut, disambut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Heru Purwedi Sembiring beserta para kepala seksi dan pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Bea CUkai Tanjung Emas.
Sebagai organisasi nasional, tambah Desianto, GPMT memiliki banyak anggota perusahaan yang melaksanakan kegiatan impor bahan baku dan beberapa di antaranya melakukan kegiatan impor di Pelabuhan Tanjung Emas yang merupakan wilayah Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Heru Purwedi Sembiring mengapresiasi kunjungan para perwakilan GPMT dan berharap dengan pertemuan tersebut dapat menjembatani para perusahaan yang menjadi anggota GPMT untuk mendapat informasi tentang berbagai aturan di Bea Cukai, sehingga kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar.
Sumber : Semarang/Solopos